Hati-Hati Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE
Loading...
  • 7 bulan lalu
  •  Penulis : OS
  •  Design : Tri Adjie
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : OS
  •   723 dilihat

indonesiabaik.id — Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional (ETLE) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Melansir data Korlantas Polri, pelanggaran tersebut meliputi melanggar aturan ganjil-genap, melanggar rambu dan marka jalan, melebihi daya angkut atau dimensi kendaraan, tidak memakai sabuk keselamatan, hingga mengemudi sambil menggunakan smartphone. 

Selain itu, pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor juga tercatat oleh sistem ETLE. Dengan adanya tilang elektronik, pengendara diharapkan lebih disiplin demi keselamatan bersama.