indonesiabaik.id— Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. Mereka juga berhak memperoleh identitas, pendidikan, layanan kesehatan, pengasuhan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, penduduk Indonesia berusia 0–19 tahun mencapai sekitar 88,8 juta jiwa. Besarnya populasi generasi muda ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan generasi Indonesia yang berkualitas.
Melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara mengatur berbagai hak yang wajib dipenuhi bagi setiap anak. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak, karena ketika hak-hak anak terpenuhi, kita sedang menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.